Danposramil Pagedongan Hadiri Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat dan Pembentukan Desa Restorative Justice Tahun 2023

Danposramil Pagedongan Hadiri Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat dan Pembentukan Desa Restorative Justice Tahun 2023

Danposramil Pagedongan Hadiri Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat dan Pembentukan Desa Restorative Justice Tahun 2023

Banjarnegara - Danposramil Pagedongan Peltu Sumijan menghadiri kegiatan sosialisasi bidang hukum dan perlindungan masyarakat dan pembentukan desa restorative justice Tahun 2023 di Aula serba guna Desa Kebutuhjurang Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara. Rabu (29/11/23)

Acara sosialisasi mulai dari pembukaan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Do'a, sambutan, pembacaan perjanjian kerja sama antara Kepala kejaksaan negeri Kabupaten Banjarnegara dengan Kepala Desa No. 180/001/XI/2023,B-.b/M.6.13/GS.1/XI/2023 tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala kejaksaan negeri Kabupaten Banjarnegara dengan Kepala Desa, Pemberian materi, Sesi tanya jawab dan terahir Penutup. 

Pelaksanaan Sosialisasi Hukum bagi Masyarakat  dengan Tema Penyuluhan Kepada Masyarakat di bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat dan pembentukan Desa Restorative Justice pemateri dengan nara Sumber Kasi pidum Kejaksaan Negeri Banjarnegara Bapak Nasruddin, S.H., M.H., dan Kanit Tipikor Polres Banjarnegara Iptu Imam Sanyoto, S. Sos, M.M. Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Desa restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional. Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.

Dalam Sambutan Camat Pagedongan Bpk Purwanto, S.E., M.Si., Dalam rangka kegiatan Restorative justice dan kami berharap setelah sosialisasi segera di edukasikan dan di terapkan dalam kita bekerja dan sampaikan kepada masyarakat sekitarnya untuk menyampaikan tentang masalah hukum kepada masyarakat. Saya mengucapkan selamat datang dari Kejaksaan Negeri dan Polres Banjarnegara serta bapak ibu yang datang dalam acara ini. Saya menggaris bawahi bahwa kita harus bersifat koperatif dalam menghadapi segala permasalahan agar tidak tesandung hukum yang ada, Kalau ada masalah tidak harus diproses di meja hijau tetapi dengan azas kebersamaan dan bisa di mediasi. Kami berharap kepada tokoh masyarakat agar bersinergi dengan aparat desa, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang bisa mengganggu roda pemerintahan dan pembangunan. Kami menyampaikan juga apabila bapak ibu mempunyai permasalahan tentang hukum jangan malu dan sungkan nanti sampaikan kepada narasumber bagaimana cara menangani dan penyelesaiannya.Mari kita jaga persatuan, karena melaksanakan program - program harus ada dukungan dari masyarakat.

Hadir dalam acara tersebut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab.Banjarnegara Nasruddin, S.H., M.H., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab Banjarnegara Bpk Taufik Hidayat, SH., Kanit Tipikor Polres Banjarnegara Iptu Imam Sanyoto, S. Sos, M.M., Camat Pagedongan Bpk Purwanto, S.E., M.Si., Danposramil Pagedongan Peltu Sumijan, Kapolsek Pagedongan Ipda Achmad Chanif Taslim, S.H., Kades Se-Kecamatan Pagedongan serta Perwakilan masyarakat/tamu undangan. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow